Humas IAIN Parepare — Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD) menggelar Rapat Koordinasi Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 pada Rabu (4-3-2026) di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung H. Rapat ini difokuskan pada penguatan tata kelola akademik, penertiban administrasi perkuliahan, serta optimalisasi pengelolaan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Rapat dipimpin langsung oleh Dekan FUAD, Dr. A. Nurkidam, M.Hum., dan dimoderatori Wakil Dekan I, Dr. Iskandar, S.Ag., M.Sos.I. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Dekan II Dr. Nurhikmah, M.Sos.I., Kabag TU Dr. Hj. Nurmi, M.A., para Ketua Program Studi (Kaprodi), serta tenaga kependidikan (Tendik) di lingkungan FUAD.

Dalam arahannya, Dekan FUAD menegaskan pentingnya penertiban Rencana Pembelajaran Semester (RPS) melalui integrasi penuh pada Sistem Informasi (Sisfo) kampus. Ia meminta seluruh Kaprodi memastikan setiap Dosen Tetap Program Studi (DTPS) telah mengunggah RPS sebelum perkuliahan berjalan lebih jauh.
“Penertiban RPS di Sisfo harus rampung sepenuhnya. Prodi wajib memastikan seluruh mata kuliah memiliki panduan pembelajaran yang jelas dan terukur,” tegasnya.
Selain RPS, kedisiplinan penginputan presensi kehadiran dosen juga menjadi perhatian. Dengan adanya rekapitulasi mingguan, dosen diwajibkan tertib melakukan absensi digital guna menjaga transparansi dan akuntabilitas proses akademik.

Terkait metode pembelajaran, pimpinan fakultas menegaskan bahwa perkuliahan luring (tatap muka) harus menjadi prioritas. Penggunaan moda daring hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat. Kebijakan ini diambil untuk menjamin kualitas interaksi akademik dan efektivitas transfer keilmuan antara dosen dan mahasiswa.
Rapat juga memberikan atensi khusus kepada mahasiswa semester akhir, khususnya yang telah memasuki semester 14. Dosen pembimbing diminta lebih responsif dalam proses bimbingan skripsi dengan memastikan minimal enam kali pertemuan yang terukur. Selain itu, admin dan Dosen Penasihat Akademik (PA) diwajibkan melakukan audit SKS bagi mahasiswa yang belum mencapai 100 SKS untuk diberikan pendampingan khusus.
Dalam rangka meningkatkan transparansi, Kaprodi juga diminta menghidupkan kembali pengiriman Kartu Hasil Studi (KHS) kepada orang tua mahasiswa setiap semester sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi.

Pada aspek tata kelola keuangan, rapat membahas penyelesaian kewajiban pembayaran UKT bagi mahasiswa yang belum menuntaskannya. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kendala administratif yang dapat berdampak pada status kemahasiswaan maupun pelaporan ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).
Melalui rapat koordinasi ini, FUAD menegaskan komitmennya untuk memperkuat kualitas layanan akademik, meningkatkan disiplin tata kelola, serta memastikan seluruh proses pendidikan berjalan efektif dan akuntabel pada Semester Genap 2025/2026. (Jum/Tin)
Optimalkan Akademik dan Tata Kelola UKT, FUAD IAIN Parepare Gelar Rapat Koordinasi